KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF: Insentif Fiskal Tahun Depan Bakal Lebih Selektif

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 13:25 WIB
BKF: Insentif Fiskal Tahun Depan Bakal Lebih Selektif

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berupaya mendorong insentif fiskal yang diberikan pada tahun depan dapat lebih tepat sasaran atau selektif agar pemulihan ekonomi nasional berjalan lebih cepat.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) BKF Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan insentif fiskal perlu selektif mengingat pemberian insentif juga turut menggerus pendapatan negara.

"Kebijakan di 2021 kita ingin insentif diberikan lebih tepat dan kita ingin lebih selektif lagi, karena itu juga menjadi sebab penurunan penerimaan negara," kata Ubaidi, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

BKF mencatat rasio pendapatan negara terhadap PDB dalam tiga tahun terakhir ini terus menurun. Pada 2018, pendapatan negara mencapai Rp1.928,1 triliun dengan rasio terhadap PDB sebesar 13%.

Berlanjut ke 2019 dan 2020, rasio pendapatan negara terhadap PDB semakin rendah dengan rasio masing-masing sebesar 12,3% pada 2019 dan 10,5% pada 2020 bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2020.

Dengan catatan tersebut, BKF menilai insentif fiskal yang lebih tepat sasaran makin penting. Meski begitu, BKF tetap memudahkan prosedur pemberian insentif fiskal agar upaya memulihkan ekonomi nasional bisa dipercepat.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Ubaidi mengakui prosedur permohonan insentif fiskal saat ini masih rumit, terbukti dengan rendahnya jumlah pemohon atas berbagai insentif yang disiapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha per akhir Mei 2020 baru mencapai 6,8%. Padahal Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp120,61 triliun untuk insentif pajak.

“Kita akan tracking jumlah wajib pajak yang eligible. Kita juga akan melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha tahu bahwa ada fasilitas yang diberi pemerintah," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya