KEBIJAKAN PAJAK

Bingung Saat Isi SPT Tahunan, Wamenkeu: Jangan Ragu Kontak DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Maret 2022 | 17:30 WIB
Bingung Saat Isi SPT Tahunan, Wamenkeu: Jangan Ragu Kontak DJP

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu mengontak petugas pajak apabila memiliki pertanyaan terkait dengan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Suahasil mengingatkan seluruh wajib pajak mengenai tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022 dan wajib pajak badan pada 30 April 2022.

“Saya mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu mengontak aparat DJP. Boleh lewat kring pajak, Instagram, Facebook, telepon, atau e-mail jika ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk memperjelas dan mempermudah pelaporan pajak,” katanya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Suahasil berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan 2021 dengan menggunakan e-filing atau portal DJP Online lainnya. Menurutnya, penggunaan e-filing memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan lantaran tanpa perlu datang ke kantor pajak.

“Saya juga mengimbau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan untuk segera menyelesaikan laporan pembayaran SPT Tahunan 2021 dengan sistem yang telah disediakan DJP. Ada e-filing sehingga mempermudah wajib pajak,” tuturnya.

Per 8 Maret 2022, DJP mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 sudah mencapai 4,6 juta SPT yang terdiri atas 4,5 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 147.000 SPT Tahunan wajib pajak badan.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

“Saya menyampaikan sekali lagi pajak adalah untuk kecintaan kita kepada negara kita, pajak yang dikumpulkan dapat membantu pembangunan di Indonesia,” ujarnya.

Untuk diketahui, DJP menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan mencapai 80%. Angka tersebut bisa tercapai apabila jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan mencapai 15,2 juta wajib pajak pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN