KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Pengelolaan Pajak Lebih Efisien, 475 Pemda Sudah Pakai QRIS

Dian Kurniati | Selasa, 30 Januari 2024 | 14:09 WIB
Bikin Pengelolaan Pajak Lebih Efisien, 475 Pemda Sudah Pakai QRIS

Pembeli melakukan pembayaran secara digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (9/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat saat ini sebanyak 475 pemerintah daerah telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penerapan QRIS menjadi bagian dari upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, QRIS salah satunya bermanfaat untuk mengefisiensi pengumpulan pajak daerah.

"QRIS digunakan untuk transaksi pajak daerah. Dari pajak parkir, PBB, segala pajak-pajak dari daerah itu sekarang masyarakat wajib pajak bisa bayarnya melalui QRIS," katanya, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Perry mengatakan sebanyak 475 pemda yang menerapkan QRIS tersebut terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Angka ini setara 88% dari total 542 pemda di Indonesia.

Selain untuk pajak daerah, QRIS juga digunakan untuk mengumpulkan retribusi daerah.

Sejak 5 Januari 2024, ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah resmi berlaku. UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Perry menjelaskan penggunaan QRIS oleh pemda memang terus mengalami pertambahan. Dalam hal ini, BI bersinergi bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengelektronisfikasi transaksi keuangan pemda, termasuk menggunakan QRIS.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Meski demikian, pemda yang belum menggunakan QRIS bukan berarti belum dielektronifikasi. Pasalnya, elektronifikasi tersebut juga bermacam-macam antara lain melalui QRIS, penggunaan ATM, serta pemakaian rekening pemerintah daerah.

Di sisi lain, lanjutnya, penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah juga makin jamak digunakan oleh pemda. Dalam program ini, BI bersama perbankan telah memberikan insentif berupa pembebasan biaya tahunan.

"Sehingga pemda yang belanjanya menggunakan QRIS dan KKI lebih murah dan langsung potong rekening, serta dibayarkan langsung sehingga itu betul-betul tepat sasaran, tepat guna, tepat dana, dan meningkatkan tata kelola," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN