KANWIL DJP JAWA BARAT I

Bikin Negara Rugi Rp 616 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejati

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 11:00 WIB
Bikin Negara Rugi Rp 616 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial ES selaku pemilik PT ATM kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan Kejati Jawa Barat sudah menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap sehingga penegakan hukum dapat dilanjutkan ke penyerahan tahap dua.

"Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I selanjutnya akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Tersangka ES ditengarai sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari - Desember 2018 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp616,18 juta.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka ES terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Erna menuturkan DJP senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium ketika menangani perkara tindak pidana pajak. Tersangka memiliki kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Penyidikan dihentikan setelah pelaku tindak pidana melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," ujar Erna.

Erna pun mengimbau para pengusaha kena pajak (PKP) untuk terus menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI