UU CIPTA KERJA

Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Minta Feedback Pengusaha

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Maret 2021 | 15.59 WIB
Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Minta Feedback Pengusaha

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam acara talkshow UU Cipta Kerja di Kanwil DJP Sulselbartra, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah melanjutkan sosialisasi mengenai perubahan kebijakan perpajakan yang masuk dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini, pemerintah ingin mendapat respons dari pengusaha di Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan untuk mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah perlu mendengarkan respons dari pelaku usaha terkait dengan perombakan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja kami sosialisasikan karena ingin lihat bagaimana investasi, lapangan kerja, dan ekspor bisa naik. Kami di pemerintah mau diberikan feedback dari pengusaha setelah beberapa bulan UU Cipta Kerja berlaku," katanya dalam acara talkshow UU Cipta Kerja di Kanwil DJP Sulselbartra, Jumat (19/3/2021).

Febrio menyebutkan wilayah Sulawesi menjadi perhatian karena menjadi motor pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia Timur. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi konsisten 2% lebih tinggi dari kinerja nasional.

Dia menjelaskan pada tahun ini, pemerintah sedikit mengubah skema belanja untuk pemulihan ekonomi nasional. Pada tahun lalu, pemerintah fokus untuk membantu masyarakat dengan gelontoran belanja sosial. Pada tahun ini, insentif mulai diberikan kepada kelas menengah untuk mengakselerasi konsumsi.

Adapun bentuk insentif yang ditawarkan kepada kelas menengah adalah relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi pembelian mobil baru. Kemudian, insentif pembelian rumah dengan nilai di bawah Rp5 miliar berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

"Pada kuartal I/2021 didorong lebih cepat untuk belanja sosial, program padat karya, dan insentif pajak. Mudah-mudahan bisa dorong ekonomi mulai kuartal I/2021," terangnya.

Febrio menyatakan pemberian insentif bagi kelas menengah bukan tanpa alasan. Menurutnya, kelas menengah masih cenderung menahan konsumsi. Hal ini terlihat dari data penyaluran kredit perbankan yang minus pada tahun lalu. Sementara dana pihak ketiga di perbankan justru tumbuh 11%.

"Orang yang punya uang sekarang justru menabung dan tidak belanja. Padahal, mereka ini yang menggerakkan ekonomi. Kami berikan diskon PPnBM mobil. Kita ingin konsumsi lebih baik pada kuartal I/2021 dan memberi multiplier effect," terangnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Jangan hanya menginginkan feedback dari pengusaha mengenai UU ciptakerja. Tetapi juga masyarakat dan tenaga kerja yang berdampak langsung. Karena seharusnya tujuan utama dibentuknya suatu UU adalah untuk mensejahterakan rakyat