Ilustrasi.
ROMA, DDTCNews—Perusahaan judi untuk kegiatan olahraga akan menghadapi pungutan pajak baru dari pemerintah sebagai sumber pendanaan baru menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.
Pungutan pajak sebesar 0,75% terhadap omzet industri judi akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Namun demikian, pungutan pajak judi tersebut mendapat protes dari para operator judi.
Presiden Asosiasi Operator Judi Italia Stefano Papalia mengatakan rencana pungutan pajak sebesar 0,75% terhadap omset perusahaan judi bidang olahraga sangat memberatkan pelaku usaha.
Apalagi pungutan pajak judi tersebut berlaku untuk semua level kegiatan mulai dari rumah taruhan kegiatan olahraga hingga judi online. Adapun rumah taruhan menjadi yang paling terdampak karena tidak bisa beroperasi lantaran terdapat kebijakan karantina wilayah.
“Rumah taruhan dipaksa berjuang untuk lebih banyak menanggung risiko pajak,” katanya Rabu (13/5/2020).
Papalia menilai pemerintah seakan menjadikan industri judi dan rumah taruhan sebagai ATM pribadi pemerintah. Untuk itu, ia memperingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan pajak untuk industri judi pada masa pandemi saat ini.
Menurutnya, kondisi rumah taruhan saat ini tengah menghadapi ketidakpastian. Tak menutup kemungkinan, mereka justru berhenti beroperasi meski karantina wilayah dicabut pemerintah. Selain itu, pajak ini juga menurunkan minat bandar judi untuk ikut bermain.
“Operator judi akan dipaksa membayar pajak lebih tinggi pada akhir tahun fiskal 2022. Operator saat ini menghadapi ketidakpastian dengan risiko baru apa yang akan muncul,” tuturnya dilansir dari Inkedin.
Seperti diketahui, pemerintah menyebutkan hasil pungutan dari pajak judi baru tersebut juga bakal digunakan untuk menyelamatkan industri sepakbola Italia. Pasalnya, kegiatan kompetisi terpaksa ditangguhkan karena adanya pandemi Covid-19. (rig)