UNI EMIRAT ARAB

Biaya Hiburan Non-Karyawan Tak Dapat Klaim PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 11:23 WIB
Biaya Hiburan Non-Karyawan Tak Dapat Klaim PPN

ABU DHABI, DDTCNews – Kebijakan baru yang diterbitkan oleh otoritas pajak federal (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UAE) tidak mengizinkan klaim pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkan pada sektor hiburan bagi non-karyawan.

Partner Aurifer Middle East Tax Thomas Vanhee mengatakan PPN atas biaya hiburan yang diberikan kepada wajib pajak non-karyawan seperti akomodasi, makanan dan minuman, maupun berbagai aktivitas yang tidak diakomodir, tidak bisa mengklaim PPN.

“Aturan baru ini membedakan biaya hiburan antara wajib pajak non-karyawan dengan karyawan. Berdasarkan aturan ini, berbagai perusahaan farmasi tidak diizinkan untuk mengundang konsumennya ke sebuah konferensi untuk mengurangi PPN masukan,” katanya di Dubai, Minggu (5/8).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Tak hanya itu, seperti halnya pengusaha yang mengadakan acara peluncuran mobil baru pun tidak dapat memperoleh PPN masukan pada makanan, minuman, band dan lainnya walaupun agenda ini dilakukan dalam rangka meningkatkan angka penjualan.

Meski begitu, pengusaha diizinkan untuk memberikan hadiah kepada calon pelanggan. Namun pemberian hadiah ini akan dianggap sebagai persediaan untuk melunasi PPN yang akan jatuh tempo pada masa mendatang.

“Sementara, PPN atas biaya karyawan dapat diperoleh kembali hanya jika ada kewajiban hukum, maupun kewajiban dalam perjanjian kontrak,” katanya melansir albawaba.com.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Menurutnya para pengusaha harus lebih memperhatikan biaya pengeluarannya dan mendokumentasikan biaya karyawan agar dapat mengklaim PPN dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di UEA dan Arab Saudi.

Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2018 UEA dan Arab Saudi menerapkan tarif PPN senilai 5% terhadap barang dan jasa, termasuk aktivitas hiburan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini