KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 14:45 WIB
BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%

Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 21-22 Juni 2023 memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5% dan suku bunga Lending Facility 6,5%. BI memutuskan kembali menahan BI7DRR sejalan dengan upaya menahan laju inflasi.

"Keputusan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate tersebut sebesar 5,75% ini konsisten dengan stand kebijakan moneter untuk memastikan inflasi inti tetap terkendali dalam kisaran sasaran 3% plus minus 1% di sisa tahun 2023 dan juga tahun 2024," katanya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Perry mengatakan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga terus diperkuat guna memperkuat pengendalian inflasi barang impor, serta memitigasi dampak rambatan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. Sementara itu, kebijakan likuiditas dan makroprudensial longgar pun terus dilanjutkan untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan dan tetap terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Dia menyebut akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus didorong untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital dan penguatan stabilitas sistem dan layanan pembayaran. Bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI tersebut terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sehubungan dengan itu, BI akan terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong momentum pemulihan ekonomi. Misalnya, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Perry menyebut koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis terus diperkuat melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.

Selain itu, sinergi kebijakan antara BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan, serta meningkatkan ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau.

BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia 2023 akan mencapai 2,7% (yoy), dengan risiko perlambatan terutama di Amerika Serikat dan China. Ketidakpastian perekonomian global kini kembali meningkat dengan kecenderungan risiko pertumbuhan yang melambat dan kebijakan suku bunga moneter di negara maju yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Sementara untuk pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, diprakirakan tetap baik, didukung permintaan domestik dan positifnya kinerja ekspor. Pertumbuhan ekonomi 2023 diprakirakan tetap berada dalam kisaran proyeksi BI pada 4,5-5,3%.

"Kenaikan konsumsi rumah tangga berlanjut didorong oleh terus naiknya mobilitas, membaiknya ekspektasi pendapatan, dan terkendalinya inflasi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini