ATURAN UANG ELEKTRONIK

BI Batasi Porsi Kepemilikan Asing di Bisnis Uang Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 10:34 WIB
BI Batasi Porsi Kepemilikan Asing di Bisnis Uang Elektronik

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menebitkan aturan main terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 mengatur sejumlah hal mulai dari jumlah modal minimal hingga porsi kepemilikan.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan beleid ini secara garis besar mengatur beberapa hal, antara lain tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggaraan uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.

"Prinsip penyelenggaraan uang elektronik terpenting tidak menimbulkan risiko sistemik. Kita harapkan penyelenggara uang elektronik yang meminta izin adalah penyelenggara dengan kondisi keuangan yang sehat," katanya, Senin (7/5).

Baca Juga:
Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Salah satu yang diatur adalah komposisi kepemilikan saham bagi penerbit non-bank. Di mana paling sedikit 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, semenyara asing hanya boleh memiliki saham maksimum 49%.

"Ini maksudnya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri uang elektronik nasional dan mendorong peran pelaku domestik, dan sebenarnya kita welcome tapi ayo tumbuh bersama. Saya kira itu fair, jadi mempersilakan dan mengajak tumbuh bersama," terang Onny.

Adapun pihak yang bisa mengajukan izin sebagai penyelenggara berupa entitas perbankan atau lembaga selain bank. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis dan operasional, serta tata kelola, risiko dan pengelolaan.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Dalam aturan ini juga mengatur minimum modal yang disetor. Jadi, jika penerbit berupa lembaga selain bank maka wajib memiliki modal minimum Rp3 miliar. Sedangkan untuk bank modalnya telah diatur yaitu di atas Rp3 miliar.

Selain itu, bagi penerbit lembaga selain bank wajib meningkatkan minimum modal setor seiring dengan peningkatan jumlah rata-rata dana float. Jika modal awal Rp3 miliar dengan dana float di antara Rp3-5 miliar, maka jumlah minimum yang disetor sebesar Rp6 miliar. Pakem hitungan dana float itu terus berlanjut dengan penambahan dana sebesar 3% dari dana float.

"Dana float kita atur sesuai best pratices di berbagai negara, dimaksudkan untuk membentuk ekosistem yang sustain dan resilient, untuk perlindungan konsumen dan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan pengguna karena modalnya kuat," terangnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak