WEBINAR STIE MNC

Berperan Strategis, Tax Center Perlu Memperdalam Riset Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 16:45 WIB
Berperan Strategis, Tax Center Perlu Memperdalam Riset Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar oleh STIE MNC.

JAKARTA, DDTCNews - Tax center perlu meningkatkan perannya dalam membangun ekosistem perpajakan yang optimal.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam mengatakan peran tax center semestinya tidak sebatas melakukan sosialisasi kebijakan pajak kepada masyarakat. Tax center memiliki peran strategis sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas.

"Sebagai pihak ketiga yang melakukan intermediasi, semestinya tax center bukan hanya formalitas, melainkan harus bisa proaktif," katanya dalam acara webinar STIE MNC, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Managing Partner DDTC itu mengatakan tax center perlu memperdalam peran dalam bidang riset pajak. Hasil kegiatan ilmiah tersebut bisa menjadi masukan dan dasar bagi otoritas dalam mendesain kebijakan serta administrasi perpajakan.

Melalui riset pajak, tax center dapat memiliki kapasitas dalam memberi pengaruh pada saat perumusan kebijakan. Darussalam menambahkan tax center memiliki modal kuat untuk melakukan proses bisnis tersebut.

Pasalnya, riset merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari kelompok kampus yang menjadi tempat beroperasinya tax center. Dengan begitu, tax center relatif lebih netral sebagai pihak ketiga yang menjadi penghubung antara wajib pajak dan DJP sebagai otoritas pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

"Peran ideal tax center, pertama tentu edukasi pajak. Dengan basis itu kemudian melakukan riset pajak. Hasil riset ini memberikan warna terhadap semua kebijakan administrasi perpajakan. Kita menunggu riset pajak dari tax center seluruh Indonesia untuk memberikan kontribusi dalam desain kebijakan perpajakan," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, modul pembelajaran dan kurikulum juga perlu terus ditingkatkan. Strategi ini diharapkan bisa mendorong peserta didik bidang perpajakan mampu menjawab tantangan zaman yang bergeser ke era digital.

Recruitment and Talent Management at MNC Financial Vicky Ludovick Soraya mengatakan tax center bisa menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mendapatkan nilai tambah selain kegiatan belajar di kampus. Hal tersebut menjadi modal penting untuk berkompetisi dalam pasar tenaga kerja setelah lulus kuliah.

"Jadi salah satu yang perlu dipersiapkan adalah mencari pengalaman seperti internship atau on the job training selama kuliah sebagai nilai tambah," jelasnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024