KOTA SEMARANG

Berlaku Hingga Maret 2022, Pemda Tawarkan Diskon Pajak PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 11:30 WIB
Berlaku Hingga Maret 2022, Pemda Tawarkan Diskon Pajak PBB-P2

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang mengadakan program pemberian insentif pajak berupa diskon pajak bumi bangunan (PBB) yang berlaku hingga Maret 2022. Potongan tarif yang diberikan antara 5% hingga 25%.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan program ini berlaku otomatis secara sistem. Diskon diberikan untuk tagihan tahun-tahun sebelumnya seperti diskon 25% untuk 2016, 20% untuk tagihan 2017, 15% untuk 2018, 10% untuk 2019, dan 5% untuk 2020.

“Nanti yang tahun-tahun sebelumnya tidak ada diskon lagi. Kami akan memberikan diskon lagi untuk [PBB-P2] yang 2022 pada momen HUT Kota Semarang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Indriyasari mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan insentif tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2 pada periode 2016-2020. Selanjutnya, pemkot akan mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2022.

Sejalan dengan itu, Indriyasari menuturkan pemkot tengah melakukan pendataan ulang terhadap bangunan-bangunan yang kini telah berubah sebelum mengeluarkan SPPT PBB. Terlebih, cukup banyak perubahan yang terjadi di Kota Semarang.

"Kami melakukan pendataan ulang karena disinyalir kondisi yang ada selama ini berbeda dengan kenyataan di lapangan. Contoh, tanah sebelumnya kosong, sekarang sudah ada bangunan. Bangunan semula tipe 60, sudah dibangun lagi," jelasnya.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Indriyasari menuturkan pendataan ulang ini juga tak menutup kemungkinan memunculkan kenaikan besaran pajak seiring dengan penyesuaian nilai dan ukuran luas bangunan.

Dia menyampaikan pendataan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Februari 2022. Selanjutnya, Bapenda Kota Semarang akan mencetak SPPT PBB-P2 dan mulai didistribusikan kepada wajib pajak pada Maret 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor