PMK 185/2022

Berlaku Hari Ini! Aturan Baru Soal Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Dian Kurniati | Selasa, 10 Januari 2023 | 12:30 WIB
Berlaku Hari Ini! Aturan Baru Soal Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 185/2022, pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor yang berlaku mulai hari ini, Selasa (10/1/2023).

PMK 185/2022 dirilis untuk menggantikan ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor yang sebelumnya diatur dalam PMK 139/2007 s.t.t.d. PMK 225/2015. Perubahan dilakukan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean.

"Untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean dan lebih meningkatkan kelancaran arus barang…PMK 139/PMK.04/2007 s.t.d.d. PMK 225/PMK.04/2015 perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 185/2022.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

PMK 185/2022 menyatakan pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.

Penelitian dokumen tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat bea dan cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan pemberitahuan pabeannya dibuat secara lengkap dan benar.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Penelitian dokumen oleh SKP meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Sementara itu, pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik (PPF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai.

Pemeriksaan dengan membuka kemasan dilakukan dengan kehadiran PPF secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK.

Sementara itu, pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan.

PMK 185/2022 juga mengatur pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan, misalnya jika segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka dan/atau barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Selain itu, penundaan pemeriksaan fisik juga bisa dapat dilakukan apabila pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat ini telah melaksanakan rangkaian sosialisasi mengenai perubahan peraturan tersebut. Menurut Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi, importir akan akan diuntungkan karena prosesnya lebih cepat.

"Penggantian PMK tersebut juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor," ujarnya dalam sosialisasi pekan lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA