AMERIKA SERIKAT

Berkat TCJA Trump, JPMorgan Dapat Tambahan Profit Rp52,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 11:09 WIB
Berkat TCJA Trump, JPMorgan Dapat Tambahan Profit Rp52,3 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak korporasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menambah profit JPMorgan Chase senilai US$3,7 miliar (sekitar Rp52,3 triliun) pada 2018.

Bank terbesar di Amerika Serikat ini memperoleh laba senilai US$32,5 miliar dari total pendapatan tahun lalu senilai US$111,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar US$3,7 miliar merupakan dampak dari pemangkasan pajak korporasi yang dieksekusi Donald Trump pada akhir 2017.

CEO Jamie Dimon memuji pengurangan pajak US$1,5 triliun yang dilakukan pemerintah melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). Langkah-langkah tersebut memungkinkan perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam memiliki daya saing lebih tinggi dalam kompetisi internasional.

Baca Juga:
Bocorkan Data SPT Trump, Mantan Pegawai Pajak Divonis Penjara 5 Tahun

“Aturan pajak baru menetapkan tarif pajak bisnis yang membuat Amerika Serikat kompetitif di seluruh dunia dan membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat mengembalikan keuntungan yang diperoleh di luar negeri,” jelasnya dalam laporan pada pemegang saham, seperti dikutip Jumat (5/4/2019).

Dia mengatakan kebijakan pemangkasan pajak korporasi sangat tepat mengingat selama 20 tahun terakhir sudah banyak negara-negara di dunia yang mengeksekusinya. Seperti diketahui, tarif pajak perusahaan Amerika Serikat dipangkas dari 35% menjadi 21%.

Jamie Dimon memaparkan peningkatan laba perusahaan hingga US$3,7 miliar kemungkinan akan menyusut pada tahun-tahun mendatang. Dalam jangka panjang, dia memproyeksi sebagian peningkatan akan terhapus karena perusahaan harus bersaing.

Baca Juga:
Bayar Pajak Minim, Trump Klaim Karena Insentif

“Untuk jangka panjang, kami memproyeksi bahwa sebagian atau akhirnya sebagian besar peningkatan itu akan terhapus karena perusahaan bersaing untuk pelanggan dalam hal produk, kemampuan, dan harga,” imbuhnya, seperti dilansir Aol.

Seperti diketahui, TCJA menyederhanakan bracket pajak perorangan dan secara sementara (temporer) memangkas tarif untuk sebagian besar pembayar pajak individu. Pengurangan ini akan berakhir pada 2025, tidak seperti pemangkasan pajak perusahaan yang bersifat permanen.

Perubahan telah dipuji oleh banyak eksekutif perusahaan karena memungkinkan mereka untuk menciptakan lebih banyak pekerjaan dan meningkatkan upah. Namun, beberapa kritikus menilai undang-undang itu lebih menguntungkan perusahaan besar daripada keluarga kelas menengah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 31 Januari 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bocorkan Data SPT Trump, Mantan Pegawai Pajak Divonis Penjara 5 Tahun

Minggu, 01 Januari 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bayar Pajak Minim, Trump Klaim Karena Insentif

Minggu, 25 Desember 2022 | 10:00 WIB AMERIKA SERIKAT

DPR Ungkap SPT Tahunan Milik Trump, Ternyata Pajak yang Dibayar Segini

Jumat, 09 Desember 2022 | 17:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Waduh! Perusahaan Milik Trump Terbukti Bersalah karena Kasus Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI