JAKARTA, DDTCNews – Hari ini Dirjen Pajak bersama Menteri Keuangan mengadakan dialog perpajakan bersama pemuka agama. Dialog ini salah satunya guna mengajak pemuka agama untuk mengikuti program pengampunan pajak.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan beberapa pemuka agama tentu tidak asing dengan istilah perpuluhan. Menurutnya, program pengampunan pajak mengenakan tarif yang jauh lebih rendah dari perpuluhan.
“Program tax amnesty ini hanya seperlimaan saja,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/1).
Ia menyatakan dengan tarif yang cukup rendah tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat dari berbagai kalangan. Sehingga ia pun mengimbau berlakunya program ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.
Bahkan, program ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017 dan sudah berjalan pada periode terakhir. Periode terakhir ini memberlakukan tarif sebesar 5% untuk uang tebusan, yang tentunya lebih rendah dari perpuluhan.
Beberapa waktu lalu, tarif tebusan dimulai dari sekitar 2% pada periode pertama, lalu 3% tarif tebusan pada periode kedua. Periode pertama dan kedua sangat dimanfaatkan oleh sejumlah kalangan masyarakat.
Ken mengharapkan seluruh pemuka agama tidak merasa keberatan untuk mengikuti program pengampunan pajak, yang mampu menghapus seluruh kelalaian perpajakan dengan hanya membayar tarif tebusan yang jauh lebih rendah.
Dengan keikuutsertaan para pemuka agama dalam mengikuti program pengampunan pajak, diharapkan dapat mendorong banyak masyarakat untuk turut serta mengikuti program tersebut.