BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Cukai Plastik Tahun 2017 Ramai Diprotes

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Oktober 2016 | 09.32 WIB
Kebijakan Cukai Plastik Tahun 2017 Ramai Diprotes

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap kantong plastik mulai awal tahun 2017 kembali menuai protes dari kalangan industri lantaran dianggap akan menghambat industri lain untuk tumbuh. Berita ini mewarnai beberapa harian nasional pagi ini, Selasa (4/10).

Penolakan cukai plastik juga datang dari Kementerian Perindustrian yang memiliki 3 alasan untuk menolak kebijakan tersebut. Pertama, kebijakan cukai plastik menurunkan daya saing produk industri pengguna plastik dalam negeri terhadap produk impor.

Kedua, target perolehan cukai plastik lebih kecil dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap industri plastik. Ketiga, hingga saat ini Indonesia masih melakukan impor plastik untuk memenuhi kebutuhannya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia Fajar Budiyono mengatakan persoalan lingkungan akibat plastik terletak pada manajemen pengelolaan sampah, bukan pada industri plastik.

Menurut perhitungan Fajar, pemerintah bisa memungut cukai Rp900 milir dari plastik, tapi bisa kehilangan potensi PPN dan PPh sebesar Rp1,6 triliun.

Kabar lainnya, euforia kesuksesan tax amnesty telah memberikan sentimen positif terhadap penerimaan pajak. Seperti apa pengaruhnya ? Berikut ringkasan beritanya:

  • Tax Amnesty Berhasil, Penerimaan Pajak Melejit

Realisasi penerimaan pajak non-migas hingga akhir kuartal III/2016 mencapai Rp767,2 triliun atau tumbuh 18,47% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp647,6. Padahal jika tak menyertakan penerimaan uang tebusan tax amnesty hingga periode pertama (berdasarkan surat setoran pajak/SSP) sebesar Rp97,3 triliun, realisasi penerimaan negara yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak hanya tumbuh 4%. Namun, jika dibandingkan dengan target penerimaan dalam APBNP senilai Rp1.318,9 triliun, realisasi itu baru mencapai 58,2%.

  • Setelah Ikut Tax Amnesty, Pelaku Usaha Rencanakan Ekspansi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menuturkan pada triwulan IV/2016 pelaku usaha akan lebih banyak berkonsolidasi setelah mengikuti program tax amnesty. Hal ini akan menjadi salah satu dasar untuk merencanakan ekspansi usaha tahun depan. Selain itu menurutnya, faktor yang memengaruhi ekspansi adalah kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah. Dia meminta pemerintah untuk menjaga kepercayaan yang kini sudah tercipta itu.

  • Cukai Rokok Naik, Sentimen bagi Emiten Sigaret

Naiknya cukai rokok yang akan efektif mulai 1 Januari 2017 diproyeksikan memberi sentimen positif terhadap kinerja emiten sigaret yang melantai di bursa meski kenaikkannya di bawah ekspektasi. Misalnya, PT HM Sampoerna itu membukukan penjualan bersih pada semester I tahun ini sebesar Rp47,34 triliun meningkat 8,22% dibandingkan dengan semester I/2015 (year-on-year/yoy). Kendati demikian, hingga saat ini sejumlah perusahaan rokok masih menanti rincian Peraturan Menteri Keuangan terkait kenaikkan cukai rokok tersebut.

  • Inflasi Mini, Peluang BI Pangkas Suku Bunga Acuan Lagi

Badan Pusat Statisik mencatat indeks harga konsumen (IHK) September 2016 mengalami inflasi 0,22%. Dengan begitu inflasi tahun kalender 2016 sebesar 1,97% dan inflasi tahun ke tahun September 2016 mencapai 3,07%. Secara umum inflasi September 2016 terkendali. Kenaikan cukai rokok pada 2017 juga belum begitu berdampak terhadap inflasi bulan Oktober.Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nastion menilai dengan kondisi tersebut Bank Indonesia (BI) berpeluang memangkas kembali suku bunga acuannya.

  • Revisi Beleid Insentif Hulu Migas Segera Selesai

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi akan segera tuntas. Melalui beleid itu pemerintah memberikan pelonggaran perpajakan di antaranya, pemberian fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) pada masa eksplorasi dan eksploitasi serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebasan biaya operasi fasilitas bersama. Kebijakan ini diharapkan mampu menggairahkan sektor hulu migas yang tengah tertekan oleh rendahnya harga minyak di pasar global.

  • Pemerintah Revisi PP Mineral dan Batu Bara

Kementerian ESDM mengkaji revisi Peraturan Pemerintah No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk mengantisipasi Undang-Undang Minerba yang masih dalam tahap revisi.Presiden Joko Widodo meminta untuk mempercepat proses revisi tersebut.Saat ini Kementeria ESDM telah menunjuk tim yang bertugas mengkaji draf revisi PP itu. Sementara Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai penerbitan PP sebelum revisi UU rawan memicu perdebatan. Sedangkan Ketua Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru menerbitkan PP tersebut.

  • Tahun Ini PLN Terbitkan Global Bond

Surat utang berdominasi nonrupiah atau global bond PLN diperkirakan akan dirilis tahun ini, sementara Pertamina pada tahun depan. Pertamina tidak menerbitkan global bond pada 2016 lantaran dana perseroan dianggap telah mencukupi. Seperti diketahui Menteri BUMN Rini Soemanrno telah menargetkan nilai obligasi yang akan diterbitkan Pertamina sebesar US$1,5 miliar untuk menampung dana repatriasi dari hasil kebijakan tax amnesty.

  • BPK Bentuk Unit Khusus Investigasi

Badan Pemeriksa Keuangan membentuk unit investigasi yang setingkat dengan eselon I untuk menangani audit terhadap indikasi pidana penyalahgunaan keuangan negara dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindak suatu kasus. Pembentukan unit ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Diharapkan unit tersebut bisa segera terbentuk mulai tahun ini.  (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.