KEBIJAKAN PPH BADAN

Suahasil: PPh Badan Bisa Saja 'Low-Rate'

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 Agustus 2016 | 18.55 WIB
Suahasil: PPh Badan Bisa Saja 'Low-Rate'

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan soal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tarif PPh Badan menjadi 'low-rate'. Penurunan tersebut bisa dilakukan bertahap, maupun langsung ditetapkan tarif rendah.

"Kami masih perlu membahas mengenai penurunan tarif PPh badan. Bisa saja dari 25% diturunkan jadi 20%, bahkan selanjutnya hingga di angka 17%. Ini dilakukan untuk menarik uang perusahaan supaya dibawa ke Indonesia," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/8).

Indonesia termasuk salah satu negara yang menetapkan tarif PPh tinggi. Hal ini menjadi penyebab perusahaan-perusahaan menyimpan uangnya di luar negeri yang menetapkan tarif PPh badan yang jauh lebih rendah dari Indonesia.

Pemerintah berpendapat penurunan tarif PPh badan dimaksudkan untuk mengajak perusahaan yang menyimpan uangnya di luar negeri untuk dialokasikan ke Indonesia dan dikenakan tarif yang rendah. Hal ini juga berfungsi menambah penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo pun menginginkan tarif PPh badan diturunkan pada kisaran 17% untuk bisa langsung bersaing dengan banyak negara yang memiliki tarif PPh badan low-rate

Namun, hingga saat ini masih belum diputuskan berapa pemotongan yang akan dilakukan pemerintah. "Pemerintah masih harus mendiskusikan pemotongan PPh badan lebih lanjut, serta akan mencari angka terbaik untuk ditetapkan," pungkas Suahasil. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.