Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 136/2022, pemerintah mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan institusinya telah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penyampaian keberatan secara elektronik bakal lebih memudahkan bagi pengguna jasa.
"Mesti dia lebih senang kan kalau sudah Siap Tanding. Kan sudah secara elektronik, jadi istilahnya prosesnya lebih mudah," katanya, Sabtu (17/12/2022).
Nirwala mengatakan DJBC telah melakukan sejumlah persiapan melaksanakan amanat PMK 136/2022. Misalnya, dengan menyediakan aplikasi khusus bagi pengguna jasa untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Menurutnya, DJBC juga bakal menggencarkan sosialisasi mengenai medium penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai melalui Siap Tanding. Dia pun berharap kebijakan ini akan lebih menguntungkan bagi pengguna jasa karena semua proses penyampaian keberatan dilakukan secara online.
Melalui PMK 136/2022, pemerintah merevisi ketentuan penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, yang selama ini diatur dalam PMK 51/2017. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi.
Keberatan dapat disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.
Surat keberatan kepabeanan dan cukai harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Selain itu, surat keberatan harus diajukan oleh orang yang berhak yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian jika diajukan oleh badan hukum.
Kemudian, keberatan harus dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, dan dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan. Pengajuan keberatan juga dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan, orang yang mengajukan keberatan dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui. (sap)