PENEGAKAN HUKUM

DJP Sita 2 Rumah di Jakarta Barat Milik Tersangka Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Desember 2022 | 10.30 WIB
DJP Sita 2 Rumah di Jakarta Barat Milik Tersangka Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) berhasil menyita dua unit rumah milik penggelap pajak berinisial ES di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 7 Desember 2022.

DJP menyebut kedua unit rumah tersebut disita lantaran menjadi barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ES. Selanjutnya, tim dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian melakukan penilaian atas atas kedua unit rumah tersebut.

“Tim penilai langsung melakukan penilaian aset yang disita agar nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” sebut DJP seperti dikutip dari laman resminya, Kamis (15/12/2022).

Sebelum mengeksekusi penyitaan kedua rumah milik tersangka, lanjut DJP, tim penyidik juga telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan para personel dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta petugas keamanan komplek perumahan setempat.

Tersangka ES diduga kuat sengaja menyuruh, melakukan, turut serta melakukan, dan menganjurkan terjadinya tindak pidana perpajakan sejak 2011 hingga 2013.

ES diduga kuat menyuruh membuat dan menerima faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari seseorang berinisial LH yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, faktur pajak fiktif diterbitkan oleh beberapa perusahaan. Atas pembuatan faktur pajak fiktif ‘pesanan’ tersebut, tersangka ES memberikan fee kepada LH. Akibat perbuatan pidana pajak tersebut, negara merugi hingga Rp77,4 miliar.

Tersangka ES dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

ES terancam hukuman penjara minimal dua sampai dengan enam tahun serta dikenakan denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

DJP menegaskan otoritas akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang demi menegakkan hukum pidana pajak dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.