PP 34/2016

Nilai yang Jadi Dasar Pengenaan Pengalihan Tanah Bangunan, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Desember 2022 | 13.30 WIB
Nilai yang Jadi Dasar Pengenaan Pengalihan Tanah Bangunan, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 5 jenis nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dijadikan sebagai dasar dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh)-nya.

Hal ini sesuai pada ketentuan yang diatur dalam PP 34/2016. Beleid tersebut mengatur pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung berdasarkan nilai bruto dari pengalihan tanah dan/atau bangunan itu sendiri.

“… pengenaan PPh dalam Peraturan Pemerintah ini dihitung berdasarkan nilai bruto pengalihan tanah dan/atau bangunan,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 PP 34/2016, dikutip Senin (5/12/22).

Adapun 5 nilai pengalihan sebagai dasar pengenaan pajak tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis transaksi pengalihan. Pertama, dalam hal pengalihan hak dilakukan kepada pemerintah, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Kedua, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 No.189 beserta perubahannya), dasar pengenaan pajaknya berupa nilai menurut risalah lelang.

Ketiga, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan pada jenis pertama dan kedua, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh.

Seperti diketahui, definisi hubungan istimewa bisa merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Setidaknya terdapat 3 kriteria hubungan istimewa yakni, disebebkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Simak pula ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

Keempat, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan pada jenis pertama dan kedua, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh.

Kelima, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak maka dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh adalah nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Sementara itu, nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar adalah nilai wajar yang ditentukan oleh penilai independen. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.