Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan UU 28/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 memberikan tugas kepada menteri keuangan untuk menetapkan standardisasi output dan outcome belanja negara.
Output dan outcome harus disusun dengan kriteria yang jelas untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran. Namun, pelaksanaan standardisasi output dan outcome ini akan dilakukan secara bertahap.
"Pelaksanaan dilakukan secara bertahap," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (3) UU 28/2022, dikutip Rabu (9/11/2022).
Standardisasi output dan outcome belanja anggaran diharapkan bisa meningkatkan efektivitas APBN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempermudah akses masyarakat atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan bantuan dari pemerintah.
Standardisasi output dan outcome belanja yang disusun oleh Kementerian Keuangan nantinya turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang perincian APBN.
Diatur pada Pasal 51 ayat (2) UU 28/2022, perincian APBN harus memuat detail program, kegiatan, klasifikasi perincian output, perincian jenis belanja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan earmarking belanja untuk menghadapi ancaman ekonomi dan instabilitas keuangan.
Perincian APBN 2023 nantinya harus dituangkan ke dalam peraturan presiden (perpres) yang sudah harus ditetapkan oleh pemerintah paling lambat pada 30 November 2022.
Untuk diketahui, total belanja negara pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp3.061,1 triliun dengan belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,4 triliun.
Belanja pemerintah pusat pada tahun depan terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp1.000,84 triliun, belanja non-K/L Rp1.245,61 triliun.
Termasuk di dalam belanja non-K/L pada tahun depan adalah subsidi energi senilai Rp211,97 triliun yang terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg senilai Rp139,39 triliun serta subsidi listrik senilai Rp72,57 triliun.
Selain subsidi, terdapat pula anggaran kompensasi senilai Rp126 triliun. Dengan demikian, total anggaran yang akan digelontorkan pemerintah pada tahun depan untuk menahan harga BBM dan listrik mencapai Rp338 triliun. (sap)