KEBIJAKAN FISKAL

Soal PMN dan Dividen BUMN, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan
Sabtu, 18 Juni 2022 | 07.00 WIB
Soal PMN dan Dividen BUMN, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berupaya meningkatkan setoran dividen BUMN agar lebih tinggi dibandingkan dengan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemberian PMN sejak tahun ini berdasarkan pada key performance indicator (KPI) khusus. PMN tidak serta merta diberikan kepada BUMN.

“Jadi tidak hanya tambahan total PMN, tapi itu juga harus ditunjukkan dalam performance peningkatan kinerja BUMN," ujar Febrio dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Senin (13/6/2022).

Pada tahun depan, kebijakan dividen BUMN akan tetap mempertimbangkan profitabilitas, likuiditas, regulasi, persepsi investor, serta penugasan yang diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah berupaya memperkuat infrastruktur keuangan BUMN melalui pembentukan holding, restrukturisasi, hingga pengurangan porsi utang terhadap struktur pendanaan. Perbaikan-perbaikan ini nantinya akan tercermin pada peningkatan setoran dividen dan pajak dari BUMN pada APBN.

Pada tahun ini, kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp371 triliun. Penerimaan senilai Rp244,5 triliun adalah kontribusi dalam bentuk pajak. Setoran PNBP tercatat mencapai Rp86,8 triliun.

Adapun setoran dividen dari BUMN pada tahun ini akan mencapai Rp39,7 triliun. Hingga April 2022, realisasi dividen yang diterima pemerintah dari BUMN sudah mencapai Rp25,1 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.