KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sri Mulyani Revisi 4 Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 4 April 2022 | 16.30 WIB
Sri Mulyani Revisi 4 Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan klasifikasi barang serta pos tarif atas produk tertentu dari sejumlah negara yang dikenakan bea masuk antidumping (BMAD).

Penyesuaian diatur dalam sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK), di antaranya PMK 31/2022. Beleid itu memperbarui klasifikasi produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang dikenakan BMAD.

Penyesuaian tersebut dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2022.

“…perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dikenakan bea masuk antidumping,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu, Senin (4/4/2022).

Penyesuaian klasifikasi barang juga dilakukan atas produk polyester staple fiber (PSF) asal negara India, China, dan Taiwan yang dikenakan BMAD. Penyesuaian klasifikasi produk PSF tersebut diatur dalam PMK 32/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 114/2019.

Lalu, klasifikasi produk spin drawn yarn (SDY) dari Republik Rakyat Tiongkok yang dikenakan BMAD juga disesuaikan. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui PMK 36/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 115/2019.

Selain itu, menteri keuangan juga menyesuaikan klasifikasi produk biaxially oriented polyethylene terephtalate (Bopet) asal India, China, dan Thailand sebagaiman diatur dalam PMK 37/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 11/2021.

BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Dumping merupakan upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk. Simak “Apa Itu Bea Masuk Antidumping?” (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.