PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Nonpeserta Tax Amnesty Bisa Lakukan Pembetulan SPT, Bisa Juga Ikut PPS

Muhamad Wildan
Senin, 21 Maret 2022 | 16.00 WIB
Nonpeserta Tax Amnesty Bisa Lakukan Pembetulan SPT, Bisa Juga Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak nonpeserta tax amnesty dapat melakukan pembetulan SPT bila ingin melaporkan harta per 31 Desember 2015 yang belum dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP) ditegaskan bahwa kebijakan I program pengungkapan sukarela (PPS) ditujukan untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

"Wajib pajak masih memiliki pilihan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan," tulis DJP pada laman resminya, dikutip Senin (21/3/2022).

Kendati opsi untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan mengikuti PPS kebijakan I secara spesifik ditujukan bagi WP peserta tax amnesty, Ditjen Pajak memperbolehkan WP nonpeserta tax amnesty untuk ikut PPS kebijakan I.

Hal ini karena PPS adalah program yang bersifat sukarela. "Mengingat program ini bersifat sukarela, sepanjang wajib pajak menginginkan mengungkapkan harta tersebut yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat mengikuti PPS kebijakan I," tulis DJP.

Bila wajib pajak memilih untuk melakukan pembetulan SPT dan bukan mengikuti PPS, ke depannya pemeriksaan yang dilakukan DJP tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum yakni atas penghasilan yang pajak terutangnya belum atau kurang dibayar.

Bila wajib pajak mengikuti PPS, nantinya yang diperiksa oleh DJP adalah harta yang belum dideklarasikan oleh wajib pajak dalam SPPH.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan pada akhirnya mengikuti PPS akan lebih menguntungkan bagi wajib pajak ketimbang dengan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan umum.

"Biasanya lebih banyak penghasilan yang diterima daripada harta yang tersisa. Penghasilan bersih Rp5 miliar, apakah harta bersihnya bertambah Rp5 miliar? Belum tentu," ujarnya.

Dengan demikian, basis pemajakan dari PPS tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan basis pemajakan PPh secara umum. Tarif yang dikenakan juga tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh secara umum.

"Kan tarifnya murah, 11%, 8%, 6% kalau yang 2015. Kalau yang 2020, 18%, 14%, 12%, daripada kenanya 30%. Kalau hitungan saya lebih untung bayar 14% daripada bayar 30%," kata Suryo. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.