KEBIJAKAN PAJAK

Tukar Data dengan BPJS Kesehatan, DJP: Dilakukan Sesuai Amanat UU KUP

Dian Kurniati
Kamis, 03 Maret 2022 | 12.00 WIB
Tukar Data dengan BPJS Kesehatan, DJP: Dilakukan Sesuai Amanat UU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres No. 1/2022 memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertukaran data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pertukaran data akan dilakukan dengan mengacu pada prinsip kerahasiaan data sesuai dengan amanat Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, pertukaran data dengan BPJS Kesehatan juga akan berjalan dalam mekanisme izin Menteri Keuangan.

"Seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk tujuan kerja sama serta sesuai peraturan perundang-undangan," katanya, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Saat ini, lanjut Neilmaldrin, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan telah ditandatangani.

Setelah itu, DJP langsung menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) untuk merealisasikan instruksi pertukaran data dan informasi sebagai bahan monitoring dan evaluasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski tak memerinci data pajak yang akan dipertukarkan, kerja sama antara DJP dan BPJS Kesehatan akan menjadi satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa unit eselon I di lingkungan Kemenkeu.

Dalam hal ini, sambung Neilmaldrin, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Sekretariat Jenderal Kemenkeu menjadi unit in charge (UIC) Rencana Aksi Inpres 1/2022.

"Pertukaran data dalam kerja sama tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan data," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres 1/2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan program JKN. Inpres tersebut memuat instruksi kepada menteri, gubernur, dan direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan langkah optimalisasi program JKN.

Dalam instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta untuk mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan. Pertukaran data tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan peserta program JKN dalam menjalankan kewajibannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.