Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pemungut bea meterai memiliki kewajiban untuk melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai kepada Ditjen Pajak (DJP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan SPT Masa bea meterai kepada DJP. Merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021, SPT Masa bea meterai disampaikan dalam bentuk elektronik melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP.
"Atas penyampaian SPT masa bea meterai ... diberikan bukti penerimaan elektronik," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 151/2021, Rabu (3/11/2021).
Selanjutnya, apabila dalam suatu masa pajak ternyata tidak terdapat dokumen yang wajib dipungut bea meterai maka pemungut bea meterai tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada DJP.
Lalu, apabila dalam suatu masa pajak pembubuhan meterai elektronik tidak mungkin dilakukan oleh pemungut bea meterai maka SPT Masa bea meterai yang disampaikan harus dilampiri dengan daftar dokumen.
Selain itu, pemungut bea meterai juga memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran bea meterai. Penyetoran bea meterai yang dipungut pada setiap masa pajak wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Seperti diketahui, PMK 151/2021 merupakan ketentuan baru yang mengatur tentang pemungut bea meterai dan tata cara pemungutannya. PMK itu juga mengatur soal dokumen tertentu yang terutang bea meterai dan dipungut oleh pemungut bea meterai.
Dokumen tertentu tersebut antara lain cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan pelunasan utang.
Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan.
Sementara itu, wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro. (rig)