Meterai elektronik.
JAKARTA, DDTCNews - Pemungut bea meterai memiliki kewajiban untuk memungut bea meterai atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang.
Waktu atau periode dilakukannya pemungutan bea meterai oleh pemungut ditetapkan berbeda, tergantung pada jenis dokumen yang terutang bea meterai.
"Pemungut bea meterai wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang," bunyi Pasal 7 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021, dikutip Selasa (2/11/2021).
Bila dokumen yang dipungut bea meterai adalah cek dan bilyet giro, maka bea meterai dipungut oleh pemungut saat dokumen diterima oleh pembuat meterai.
Bila dokumen yang dimaksud adalah dokumen transaksi surat berharga, bea meterai dipungut ketika dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga.
Bila dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan atau sejenisnya serta dokumen yang menyatakan nilai uang lebih dari Rp5 juta, bea meterai dipungut ketika dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang.
Khusus atas cek dan bilyet giro, pemungutan bea meterai dilakukan dengan membubuhkan meterai percetakan. Untuk dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, dan dokumen dengan nilai uang di atas Rp5 juta, bea meterai dipungut dengan membubuhkan meterai elektronik.
Bila meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dibubuhkan akibat kegagalan sistem, pemungut bea meterai tetap harus memungut bea meterai dengan membuat daftar dokumen yang tidak dibubuhi meterai elektronik. Daftar tersebut dilampirkan pada SPT masa bea meterai.
Pihak yang terutang bea meterai nantinya memiliki hak untuk meminta penjelasan kepada pemungut bea meterai yang menerangkan bahwa bea meterai yang terutang atas dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik telah disetorkan ke kas negara.
Seperti diketahui, PMK 151/2021 adalah ketentuan baru yang mengatur tentang pemungut bea meterai serta mekanisme pemungutannya.
Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro.
Adapun wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan. (sap)