Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) jika mengalami kendala dalam mengakses layanan.
Melalui unggahan pada akun Instagram, otoritas menegaskan pelaporan bisa dilakukan melalui layanan pengaduan. DJP sebelumnya menyebut pelaporan bisa disampaikan melalui surat elektronik (email) [email protected] atau [email protected].
“Jika menemui kendala atau ada yang tidak berkenan atas layanan DJP, #KawanPajak bisa melaporkannya melalui layanan pengaduan DJP,” tulis DJP dalam unggahannya, Selasa (21/9/2021).
DJP juga kembali menegaskan seluruh layanan yang disediakan untuk wajib pajak, baik secara luring maupun daring, bebas biaya. Oleh karena itu, wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh layanan dengan optimal secara gratis.
Mengingatkan kembali, untuk layanan secara luring melalui kantor pajak, wajib pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean layanan tatap muka. Pengambilan tiket antrean dilakukan secara online melalui kunjung.pajak.go.id.
Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Ada yang membutuhkan layanan perpajakan akhir-akhir ini? Saat ini layanan DJP tersedia baik luring maupun daring dan bebas biaya. Silakan manfaatkan layanannya ya, #KawanPajak,” imbuh DJP. (kaw)