PMK 93/2021

Baru Terbit! Kemenkeu Relaksasi Aturan Soal Penundaan Pembayaran Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 22 Juli 2021 | 18.30 WIB
Baru Terbit! Kemenkeu Relaksasi Aturan Soal Penundaan Pembayaran Cukai

PMK 93/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merelaksasi jangka waktu penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2021.

Beleid tersebut merevisi ketentuan jangka waktu penundaan yang sebelumnya ditetapkan dalam PMK 57/2017 s.t.d.d. PMK 30/2020. Pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan pemerintah memberikan relaksasi tersebut.

“Untuk memberikan keberlanjutan dukungan dalam menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi … perlu memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik,” bunyi pertimbangan PMK 93/2021, Kamis (22/7/2021)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PMK 57/2017, pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dapat diberikan penundaan. Penundaan tersebut dapat diberikan selama 2  bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Namun demikian, melalui PMK 93/2021, Kementerian Keuangan memperpanjang jangka waktu penundaan tersebut menjadi 90 hari. Perpanjangan jangka waktu penundaan ini berlaku untuk dua ihwal.

Pertama, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan pada saat PMK 93/2021 berlaku. Kedua, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat PMK 93/2021 berlaku hingga 31 Oktober 2021.

PMK 93/2021 berlaku mulai 12 Juli 2021. Namun, jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021 maka tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.

Pemberian penundaan selama 90 hari tersebut dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik.

Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari. Adapun jaminan memang merupakan syarat untuk dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga merelaksasi tenggat waktu pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan dengan cara berkala. Simak “Ketentuan Baru Tenggat Pembayaran Cukai Berkala Pengusaha Pabrik”. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.