Materi yang disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah mengusulkan perubahan jumlah jenis pajak daerah yang berhak dipungut pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan jumlah pajak daerah yang menjadi hak pemprov akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak, sedangkan pajak yang menjadi hak pemkab/pemkot akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis.
"Rasionalisasi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota, di dalamnya termasuk pajak alat berat, pajak barang jasa tertentu (PBJT), dan opsen," ujar Prima, Senin (5/7/2021).
Jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah antara lain pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Pajak alat berat dalam RUU HKPD adalah pajak yang menggantikan pajak kendaraaan bermotor (PKB) atas alat berat. Sementara opsen atas pajak MBLB adalah pungutan tambahan atas pajak MBLB yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot.
Mengenai pajak yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan akan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak yakni PBJT.
Selain mengintegrasikan 5 jenis pajak ke dalam PBJT, RUU HKPD juga memberikan kewenangan kepada pemkab/pemkot untuk memungut 2 jenis pajak opsen, yakni opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ketiga opsen yang disebutkan di atas berperan sebagai pengganti skema bagi hasil antara pemprov dan pemkab/pemkot serta untuk penyesuaian kewenangan. (kaw)