AKUNTABILITAS KEUANGAN

Kerja Sama Diperbarui, KPK-BPKP Genjot Pengawasan Keuangan Pemda

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 01 Mei 2021 | 12.01 WIB
Kerja Sama Diperbarui, KPK-BPKP Genjot Pengawasan Keuangan Pemda

Sejumlah petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/3/2020). KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperbarui perjanjian kerja sama dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbarui perjanjian kerja sama dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Pembaruan kerja sama itu diteken Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia.

Herry Muryanto menjabarkan kerja sama dialamatkan untuk pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Ada banyak permasalahan di daerah yang tentunya jika KPK tangani sendiri tidak akan mampu," katanya di laman resmi KPK dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Herry menjelaskan kerja sama dengan BPKP akan membantu KPK melakukan intervensi dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, terdapat 8 area intervensi lembaga antirasuah, antara lain pada perencanaan dan penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Kemudian intervensi pada bidang perizinan, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Selanjutnya, intervensi KPK pada bidang manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Sementara itu, Dadang Kurnia menyambut baik pembaruan perjanjian kerja sama dengan KPK dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. Adapun implementasi kerja sama KPK dan BPKP akan dilakukan dalam beberapa kegiatan.

Pelaksanaan kerja sama itu diselenggarakan dalam bentuk pendampingan, monitoring, dan evaluasi implementasi atas seluruh ruang lingkup kerja sama. Perjanjian kerja sama mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani pada April 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"BPKP memberikan apresiasi atas penyelenggaraan rapat koordinasi pengawasan intern (rakorwasin) yang berkolaborasi bersama KPK. Kedepannya kegiatan Rakorwasin perlu dilakukan tindak lanjut bersama," imbuh Dadang. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.