Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak dari kode pembayaran 106 dan 201 mencapai Rp366,23 miliar pada 2020, naik 4 kali lipat dibandingkan dengan realisasi 2019 senilai Rp65,92 miliar.
Catatan tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak (DJP) 2020. Capaian tersebut juga berdampak terhadap kinerja DJP pada 2020 dalam indikator kinerja utama (IKU) pemulihan kerugian pendapatan negara.
"Realisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara tahun 2020 sebesar 100,77%. Realisasi tersebut di atas target tahun 2020 sebesar 100%," tulis DJP pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, dikutip Kamis (11/3/2021).
Untuk diketahui, pembayaran pajak dengan kode 106 dan 201 adalah pembayaran pajak yang terkait dengan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang tercantum pada berita acara permintaan keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAPK/BAP).
Adapun yang dimaksud dengan pemulihan kerugian pendapatan negara adalah nilai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP yang telah sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan hasil pengujian ketidakbenaran perbuatan seperti tertuang dalam berita acara penelaahan.
Selain itu, kinerja positif IKU pemulihan kerugian pendapatan negara juga disokong oleh kinerja joint investigation DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pada 2020, tercatat realisasi penerimaan yang bersumber dari program tersebut mencapai Rp261,43 miliar.
Sepanjang 2020, DJP mengaku telah melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat secara rutin dan berkelanjutan atas pemeriksaan bukti permulaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Tim juga telah mengembangkan pemeriksaan bukti permulaan untuk mendapatkan temuan lain seperti pidana pajak selain yang ditentukan dalam SPPBP, potensi perpajakan yang bukan dari tindak pidana perpajakan, hingga tindak pidana selain tindak pidana perpajakan.
Untuk 2021, DJP berkomitmen untuk mengoptimalkan pengembangan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi pembayaran Pasal 8 ayat (3) UU KUP akan ditingkatkan, termasuk atas wajib pajak besar. (rig)