UU CIPTA KERJA

Pemerintah Susun Sederet Insentif Fiskal untuk Industri Strategis

Muhamad Wildan
Senin, 14 Desember 2020 | 16.15 WIB
Pemerintah Susun Sederet Insentif Fiskal untuk Industri Strategis

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memerinci sejumlah fasilitas fiskal yang akan diberikan untuk pengembangan industri strategis. Daftar fasilitas itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Sektor Perindustrian.

Pada Pasal 27 RPP yang merevisi beberapa ayat pada PP No. 29/2018 tentang pemberdayaan industri, fasilitas fiskal dan nonfiskal dapat diberikan jika industri strategis melakukan pendalaman struktur, pengembangan teknologi, sertifikasi, atau merestrukturisasi mesin.

"Fasilitas fiskal ... antara lain berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan hingga tingkat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 27 RPP yang mengubah Pasal 49 PP No. 29/2018, dikutip Senin (14/12/2020).

Selain itu, pemerintah menjanjikan pengurangan penghasilan neto atau penghasilan bruto selama jangka waktu dan tingkat tertentu serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang modal hingga bahan baku dari dalam negeri.

Pemerintah juga memberikan pembebasan dan keringanan bea masuk atas impor barang modal yang belum dapat diproduksi di Indonesia. Keringanan bea masuk juga berlaku untuk impor bahan baku untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.

Pembebasan atau keringanan bea masuk juga diberikan untuk industri strategis yang melakukan modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi, termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi.

Adapun industri strategis adalah industri yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, mampu menghasilan nilai tambah SDA strategis, atau terkait erat dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 29/2018, industri strategis dikuasai melalui pengaturan kepemilikan, penetapan kebijakan, izin, pengaturan produksi hingga harga, serta melalui pengawasan.

Terdapat tiga jenis pengaturan kepemilikan atas industri strategis yakni sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, berbentuk usaha patungan antara pemerintah dan swasta, atau dibatasi kepemilikan asingnya.

Kepemilikan pemerintah pada industri strategis bisa diwakili oleh lembaga pengelola investasi (LPI). Kepemilikan industri strategis oleh LPI ini nantinya merupakan hasil revisi Pasal 45 ayat (2) melalui RPP.

Pada Pasal 48 PP No. 29/2018 yang direvisi melalui RPP, jenis industri strategis nantinya akan ditetapkan langsung oleh menteri perindustrian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.