KINERJA FISKAL

Hingga Oktober 2020, Hanya Pos Pajak Ini yang Masih Positif

Dian Kurniati
Senin, 23 November 2020 | 17.32 WIB
Hingga Oktober 2020, Hanya Pos Pajak Ini yang Masih Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan hingga Oktober 2020 masih melambat. Meskipun demikian, pos penerimaan pajak ini satu-satunya yang tumbuh positif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan data kinerja tersebut dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020). Dia menyebut penerimaan PPh OP hingga Oktober 2020 tumbuh 1,18%, sedangkan pada periode yang sama 2019 masih bisa tumbuh hingga 16,35%.

"PPh orang pribadi, dia bisa survive sedikit di atas 0, yaitu 1,18%," katanya.

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan itu disebabkan pergeseran pembayaran PPh OP karena sempat ada relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh OP mengalami kontraksi 12,95%. Pada Agustus, penerimaan PPh OP masih tumbuh positif 3,56% dan Juli 2020 tumbuh 11,54%, tetapi pada September minus 7,82%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP tercatat kontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%. Sementara pada kuartal III/2020, pertumbuhan tercatat sebesar 2,24%

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga Oktober 2020 mengalami pertumbuhan negatif 3,58%. Kondisi itu berbalik bila dibandingkan dengan capaian pada periode sama tahun lalu yang tumbuh 9,77%.

Secara kuartalan, pada kuartal I/2020, terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020, kinerjanya terkontraksi 8,35%. Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 9,38%. Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 minus 5,47%.

"Kontraksi di PPh 21 ini lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya. Kita harapkan ini akan membaik," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh Pasal 21 yang terkontraksi itu disebabkan oleh pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. Dia menyebut pemanfaatan insentif tersebut makin besar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.