Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap membuka pelayanan tatap muka kantor pajak di wilayah DKI Jakarta meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total kembali diterapkan pekan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak masih bisa memanfaatkan pelayanan tatap muka. Hanya saja, otoritas akan melakukan sejumlah pembatasan untuk pelayanan tatap muka.
"Kami tetap membuka layanan tatap muka di KPP atau Kanwil. Namun, jumlah wajib pajak yang dilayani dibatasi," katanya Jumat (11/9/2020).
Meskipun layanan tatap muka tetap bisa dimanfaatkan wajib pajak, Hestu mengimbau wajib pajak agar mengutamakan pelayanan berbasis elektronik pada masa pandemi Covid-19. Dia menjamin pelayanan DJP kepada wajib pajak berbasis elektronik tidak mengurangi substansi standar pelayanan.
Pelayanan tatap muka, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta, menjadi opsi terakhir yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pelayanan tatap muka, sambungnya, sebaiknya hanya digunakan untuk keperluan yang memang harus dilakukan secara langsung dengan petugas pajak.
"Kami mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai saluran elektronik, email, telepon atau lainnya dalam berkomunikasi dengan petugas di KPP atau mendapatkan pelayanan," paparnya.
Hestu menambahkan untuk mendapatkan pelayanan tatap muka, wajib pajak tetap harus mengambil tiket antrean secara online lewat aplikasi Kunjung Pajak. Menurutnya, antrean wajib pajak yang datang ke kantor akan dibatasi pada saat PSBB penuh mulai berlaku di DKI Jakarta pekan depan.
"Betul, antrean pelayanan tatap muka langsung masih lewat Kunjung Pajak," imbuh Hestu. Simak artikel ‘PSBB Jilid II DKI Jakarta, Sistem Aplikasi Kunjung Pajak Masih Normal’. (kaw)