Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tegaskan Lagi Batas Kewenangan Menkeu Atur Kuasa Wajib Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 | 01.00 WIB
MK Tegaskan Lagi Batas Kewenangan Menkeu Atur Kuasa Wajib Pajak
<p>Sidang Pengucapan&nbsp;Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026, Kamis (15/10/2026). (<em>Youtube&nbsp;Mahkamah Konstitusi RI</em>)</p>

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali bahwa kewenangan menteri keuangan untuk mengatur kompetensi kuasa wajib pajak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat teknis-administratif.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026. Meski menolak permohonan pengujian ketentuan delegasi dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP s.t.d.d UU HPP, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini.

“... Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya, maka secara mutatis mutandis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 tersebut menjadi pertimbangan hukum dalam memutus permohonan a quo,” bunyi pertimbangan MK dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026).

Dengan demikian, peraturan pelaksana yang diterbitkan menteri keuangan terkait dengan kompetensi kuasa hanya boleh memuat hal-hal teknis-administratif. Peraturan tersebut tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara ataupun memperluas atau membatasi hak dan kewajiban.

MK juga menegaskan bahwa delegasi teknis-administratif tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan lebih kepada menteri keuangan. Materi peraturan pelaksana tidak boleh merugikan hak wajib pajak untuk memberikan kuasa kepada pihak yang dinilainya mampu dan memenuhi persyaratan menurut undang-undang.

“Sudah seharusnya pembentukan peraturan pelaksana yang dilakukan oleh Menteri Keuangan berkaitan dengan syarat kompetensi kuasa perpajakan ... tidak boleh memuat materi muatan sebagaimana hal-hal yang tercantum dalam pertimbangan hukum,” tulis MK.

Sebagai informasi, dalam permohonan ini, pemohon mempersoalkan frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” pada bagian penutup Pasal 44E ayat (2), sepanjang berlaku terhadap materi kompetensi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Menurut pemohon, frasa tersebut tidak memberikan batas kewenangan yang jelas. Kewenangan menteri keuangan bisa dimaknai sebatas mencatat dan memverifikasi kompetensi, tetapi bisa pula mencakup pembentukan kriteria tambahan yang menentukan kelayakan seseorang menjadi kuasa.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat. Syaratnya, frasa itu dimaknai hanya mendelegasikan pencatatan, pembuktian, pemeriksaan, dan verifikasi kompetensi, bukan pembentukan kriteria atau akibat hukum tambahan yang secara mandiri menentukan kelayakan seseorang menjadi kuasa.

Adapun dalam Putusan 63/PUU-XV/2017, MK menyatakan persyaratan serta hak dan kewajiban kuasa wajib pajak bersifat substantif sehingga seharusnya diatur dalam undang-undang. Delegasi langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri hanya dibenarkan untuk materi teknis-administratif.

Seperti diketahui, hal ini bukan kali pertama norma tersebut diuji. Sebelumnya, MK telah memutus Perkara 328/PUU-XXIV/2026 pada 29 September 2026 dengan amar tidak dapat diterima. Namun, MK menilai permohonan kali ini dapat diperiksa kembali karena menggunakan batu uji yang berbeda, yakni Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Meski demikian, MK menilai persoalan batas kewenangan menteri keuangan dalam mengatur kompetensi kuasa wajib pajak telah memperoleh penegasan melalui Putusan 63/PUU-XV/2017. Oleh karena itu, MK menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan untuk seluruhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Veteran Jaya
baru saja
Saya mencoba menjelaskan konklusi dari putusan No 341/PUU-XXIV/2026 : 1. 4.1 Mahkamah berwenang mengadili an permohonan a quo *Artinya* permohonan a quo diterima sebagai Pengujian UU terhadap UUD 1945. 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum *artinya :* Pemohon memiliki lima unsur kerugian konstitusional ; 1. Adanya hak konstitusional Pemohon yg diberikan UUD, 2. Hak itu dirugikan oleh berlakunya frasa a quo, 3. Kerugian pemohon secara spesifik, aktual atau setidaknya potensial, 4. Adanya causal verband antara kerugian dan berlakunya frasa a quo, 5. Kemungkinan pemulihan jika permohonan dikabulkan 3. Putusan MK no 63 secara mutatis mutandis menjadi pertimbangan hukum dalam memutus perkara a quo *artinya* walaupun rumusan permohonan/petitum berbeda tetapi secara esensi sama dengan petitum perkara No 63, maka mahkamah merasa putusan 63 sudah mencakup permohonan pemohon. Mahkamah tidak perlu membuat pemaknaan baru sesuai permohonan Pemohon. 4. Dengan alasan point ketiga diatas maka Mahkamah
user-comment-photo-profile
Awan PajakSmart
baru saja
1. PMK 44 55 SKK SKT dan BINATANG SEJENISNYA, semuanya BATAL DEMI HUKUM !! 2. Putusan MK 341 2026 ditolak, bukan bearti majelis tidak setuju dengan argumentasi pemohon. tetapi justru majelis setuju dengan argumentasi pemohon, tetapi persetujuan tersebut SUDAH DITUANGKAN di dalam Putusan 63 2017, sehingga majelis merasa tidak perlu membuat putusan baru yang substansinya SAMA PERSIS. 3. Majelis menegaskah bahwa Hakim MK TIDAK BERUBAH PENDIRIANNYA sehubungan dengan delegasi Kuasa WP ini, sehingga putusan MK 63 2017 tetap berlaku sah dan mengikat secara hukum. 4. akibatnya Menkeu secara terang terangan telah melanggar hukum !! melawan hukum !! melawan putusan MK. Menkeu seharusnya hanya mengurusi teknis administratif, dan tidak boleh menciptakan jenis kompetensi yang baru seperti SKK SKT tersebut, dan tidak boleh menghilangkan hak konstitusional kuasa WP. 5. pertanyaannya : kalau Menkeu saja melanggar hukum demi ambisi pribadinya, gimana WP bisa diminta patuh hukum ??
user-comment-photo-profile
Krisna Mega
baru saja
Jadi apakah PMK 55/2016 batal demi hukum?
user-comment-photo-profile
Totok Harianto
baru saja
Menkeu Ultra Vires