KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Dian Kurniati
Senin, 16 Desember 2024 | 10.47 WIB
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (depan, keempat dari kanan) dan Menkeu Sri Mulyani (depan, ketiga dari kanan) serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dalam pengumuman paket kebijakan ekonomi, Senin (16/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12% pada tahun depan. Keputusan ini berbeda dengan wacana pengenaan PPN 12% yang dikhususkan atas barang mewah, seperti yang disampaikan parlemen beberapa waktu lalu.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, pemerintah akan melaksanakan ketentuan dalam UU HPP untuk menerapkan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

"Sesuai dengan amanah UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari," katanya, Senin (16/12/2024).

Kendati ada kenaikan tarif PPN, sebagian besar jenis barang bahan pokok dan penting telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Namun, pemerintah menyadari masih diperlukan perluasan fasilitas untuk yang masih terutang PPN.

Airlangga menjelaskan barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, hingga jasa asuransi telah dibebaskan dari pengenaan PPN.

Adapun atas barang kebutuhan pokok penting yang masih terutang PPN yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1%.

Airlangga menyebut kinerja perekonomian Indonesia masih terjaga hingga akhir tahun ini. Pertumbuhan ekonomi masih terjaga rata-rata 5% secara kumulatif sampai dengan kuartal III/2024 sebesar 5,03%.

Sementara untuk inflasi, pada November 2024 terjaga sebesar 1,55%. Konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50% ekonomi Indonesia juga diharapkan tumbuh di atas 5%.

"Daya beli masyarakat masih relatif kuat," ujarnya.

Kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini menyatakan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan target PPN dan PPnBM 2025 senilai Rp945,12% atau tumbuh 16,48% dari target tahun ini Rp811,36 triliun.

Penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan terdiri atas PPN dalam negeri senilai Rp609,04 triliun, PPN impor senilai Rp308,74 triliun, PPnBM dalam negeri senilai Rp10,78 triliun, PPnBM impor senilai Rp5,82 triliun, serta PPN dan PPnBM lainnya senilai Rp10,71 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.