KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Muhamad Wildan
Kamis, 04 Juli 2024 | 10.30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) melelang barang sitaan sekaligus memindahbukukan aset rekening milik 30 wajib pajak.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Sumselbabel menjelaskan lelang barang sitaan dan pemindahbukuan rekening dilakukan mengingat 30 wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp33,96 miliar.

"Sebelumnya, juru sita telah melakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pemblokiran, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak, tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi," jelas kanwil, dikutip pada Rabu (4/7/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, rangkaian tindakan penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Kegiatan sita barang dan pemindahbukuan rekening dilakukan oleh Kanwil DJP Sumselbabel dalam rangka mempercepat pencairan piutang dan menjalankan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 61/2023.

Dalam ayat tersebut, diatur penjualan barang sitaan dilakukan lewat lelang ataupun pemindahbukuan. Penjualan melalui mekanisme pemindahbukuan dilakukan atas barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Dari penyitaan barang dan pemindahbukuan rekening tersebut, Kanwil DJP Sumselbabel memperoleh tambahan penerimaan negara sejumlah Rp5,47 miliar.

"Untuk selanjutnya wajib pajak diimbau melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tindakan penagihan tidak sampai dilakukan dengan penyanderaan," sebut kanwil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.