PP 96/2021

Perpanjangan Operasi, IUP Harus Lunas Pajak Daerah 3 Tahun Terakhir

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Mei 2024 | 16.00 WIB
Perpanjangan Operasi, IUP Harus Lunas Pajak Daerah 3 Tahun Terakhir

Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang ingin melakukan perpanjangan operasi produksi harus melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya, bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah selama 3 tahun terakhir. 

Selain itu, pengusaha juga perlu melampirkan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

"Permohonan perpanjangan untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi," bunyi Pasal 59 PP 96/2021, dikutip pada Rabu (22/5/2024). 

Sementara itu, permohonan perpanjangan jangka waktu operasi produksi untuk pertambangan mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada menteri paling cepat 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Selain bukti pelunasan pajak daerah, ada dokumen lain yang perlu dilengkapi oleh pengusaha pertambangan ketika mengajukan permohonan perpanjangan operasi. Di antaranya, peta dan batas koordinat wilayah, rencana kerja selama perpanjangan, laporan akhir kegiatan operasi produksi, laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi, serta neraca sumber daya dan cadangan. 

Perpanjangan waktu kegiatan operasi produksi diberikan sebanyak 2 kali masing-masing 10 tahun untuk pertambangan mineral logam. Sementara itu, perpanjangan diberikan sebanyak 2 kali masing-masing 5 tahun untuk pertambangan mineral bukan logam, dan 2 kali masing-masing 10 tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu.

Sesuai dengan beleid yang sama, pemegang IUP yang telah memperoleh perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi sebanyak 2 kali harus mengembalikan wilayah IUP kepada menteri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.