KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Terbitkan Surat Tagihan bagi WP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Minggu, 07 April 2024 | 08.00 WIB
DJP Bakal Terbitkan Surat Tagihan bagi WP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mendata wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak untuk menagih denda karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

"STP diterbitkan KPP tempat wajib pajak terdaftar setelah memiliki data wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan," katanya, Minggu (7/4/2023).

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan walaupun periodenya telah lewat. Sementara itu, wajib pajak badan diimbau bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan akan berakhir bulan ini.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online. Bagi wajib pajak yang kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan, dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran yang tersedia atau mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP).

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Denda tersebut harus dibayarkan ketika wajib pajak sudah dikirimkan STP. Apabila telah menerima STP, sanksi denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak.

Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun M-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.