PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Begini Tindak Lanjut Pemeriksa Usai Lakukan Pemeriksaan Bukper Terbuka

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 November 2023 | 15.00 WIB
Begini Tindak Lanjut Pemeriksa Usai Lakukan Pemeriksaan Bukper Terbuka

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan (bukper) merupakan salah satu poin yang perlu dicantumkan pemeriksa bukper saat menuangkan hasil pemeriksaan bukper ke dalam laporan pemeriksaan bukper.

Dalam hal pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka, dirjen pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan pada saat laporan pemeriksaan bukti permulaan dibuat.

“Laporan pemeriksaan bukper harus dibuat paling lama pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4),” bunyi Pasal 23 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Terdapat beberapa tindak lanjut pemeriksaan bukper yang dilakukan secara terbuka. Pertama, berupa penyidikan dalam hal ditemukan bukper tindak pidana perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkap ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1).

Tindak lanjut penyidikan juga bisa dilakukan dalam hal ditemukan bukper tindak pidana perpajakan dan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (8).

Kedua, penghentian pemeriksaan bukper dalam hal: wajib pajak telah mengungkap ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8); wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia.

Lalu, peristiwa bukan merupakan tindak pidana perpajakan; tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana perpajakan; atau daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Apabila ditemukan potensi pajak yang bukan merupakan tindak pidana perpajakan, pemeriksa bukper harus mengungkapkan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemeriksa bukper dalam laporan pemeriksaan bukper.

Ketentuan itu juga berlaku jika ditemukan dugaan peristiwa pidana selain yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper; tindak pidana selain tindak pidana perpajakan; dan/atau bukper yang cukup mengenai keterlibatan pegawai DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.