Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 66/2023, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Lantas, bagaimana jika pemberi kerja sudah terlanjur memotongnya?
Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Rahma Intan mengatakan jika pemotongan PPh Pasal 21 sudah dilakukan dan bukti potong 1721-A1 telah diberikan, ada tindakan yang bisa ditempuh dari sisi pemberi kerja dan karyawan.
“Dari sisi pemberi, dengan adanya adanya PMK 66/2023 ini, silakan melakukan pembetulan untuk SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh Pasal 21. Boleh dari bulan Januari sampai dengan Desember 2022,” ujarnya dalam TaxLive episode 97, dikutip pada Jumat (21/7/2023).
Rahma Intan mengatakan karena dianggap bukan objek pajak—awalnya dikira menjadi objek pajak—maka akan ada lebih bayar dalam SPT Masa PPh Pasal 21. “Atas lebih bayar tersebut, silakan dikompensasikan.”
Ketika pemberi kerja melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, akan ada pula penerbitan bukti potong 1721-A1 yang baru kepada karyawan. Dari sisi karyawan, mereka bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.
“Apabila penghasilannya bukan semata-mata dari 1 pemberi kerja, misal ada penghasilan lain, maka SPT 2022 lebih bayar. Bisa dilakukan restitusi dengan skema biasa diperiksa 12 bulan atau restitusi dipercepat,” jelasnya.
Seperti diketahui, perubahan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) PPh yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 baru diundangkan pada 20 Desember 2022.
Sesuai dengan PP 55/2022, kendati ketentuan terkait dengan natura ini berlaku sejak tahun pajak 2022, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja baru mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.
Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.
Namun, dengan keluarnya PMK 66/2023, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022. Pemerintah memasukkannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Simak ‘DJP Ungkap Alasan di Balik Pengecualian Natura 2022 dari Objek PPh’. (kaw)