KEBIJAKAN FISKAL

Setujui RUU Pertanggungjawaban APBN 2018, DPR Beri 6 Catatan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Agustus 2019 | 14.50 WIB
Setujui RUU Pertanggungjawaban APBN 2018, DPR Beri 6 Catatan

Ilustrasi suasana rapat paripurna DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2018. Beberapa catatan disematkan atas kinerja pemerintah dalam mengelola anggaran tahun lalu.

Pimpinan Rapat Paripurna DPR Fadli Zon mengatakan persetujuan DPR atas RUU tersebut didasarkan kepada laporan Badan Anggaran (Banggar) DPFR terkait pembahasan tingkat I dengan pemerintah. Tidak semua fraksi menyetujui RUU tersebut.

“Ada 8 fraksi menyetujui dan menerima RUU pertanggungjawaban APBN 2018. Fraksi PKS setuju dengan catatan dan fraksi Gerindra belum dapat menyetujui RUU pertanggungjawaban APBN 2018,” katanya di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (20/8/2019).

Lebih lanjut, terdapat 6 catatan DPR terkait pelaksanaan anggaran di tahun lalu. Keenam catatan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah melalui upaya perbaikan dalam pelaksanaan anggaran di tahun mendatang.

Keenam catatan itu adalah pertama, prediksi wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2018 bukan ukuran mutlak untuk menggambarkan kinerja pemerintah. Pemerintah dinilai harus waspada dan meningkatkan kinerja pengelolaan APBN.

Kedua, pelaksanaan APBN 2018 pemerintah tidak dapat mencapai beberapa asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan. Salah satu asumsi dasar ekonomi makro yang tidak tecapai adalah pertumbuhan ekonomi. Realisasi pertumbuhan ekonomi 5,17%, di bawah asumsi 5,4%.

Ketiga, catatan khusus terkait rasio utang pemerintah. Rasio utang pada 2015 sebesar 27,4% meningkat menjadi 29,81% pada tahun anggaran 2018.Keempat, catatan terkait lonjakan tinggi untuk pos belanja subsidi.

“Pemerintah perlu memperhatikan agar peningkatan belanja subsidi secara signifikan tidak terulang ke depannya,” Kata Wakil Ketua Banggar Teuku Rifky.

Kelima, pemerintah perlu melakukan pengendalian internal terhadap anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Laporan keuangan pemerintah umum dan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dinilai tidak cukup untuk mengawasi penggunaan anggaran ke daerah.

Keenam, pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, masih ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP 2018 meskipun tidak memengaruhi predikat WTP laporan keuangan pemerintah.

"Pemerintah harus sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK karena masih ada 19 kelemahan sistem pengendalian internal dan 6 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.