Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menegaskan relaksasi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% terhadap hunian akan berdampak positif pada sektor properti dalam jangka panjang.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kenaikan batasan harga jual hunian mewah yang dikenai PPnBM memang akan memengaruhi penerimaan Ditjen Pajak (DJP). Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan memberikan efek positif bagi pasar properti dengan naiknya volume transaksi.
“Mungkin bisa turun [penerimaan dalam jangka pendek], tapi kalau dari volume naik kan bisa menggairahkan kembali sektor properti,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, relaksasi yang dilakukan pemerintah tidak selalu dalam konteks untuk mengejar penerimaan negara. Kebijakan fiskal, sambung Robert, diarahkan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, terutama di sektor properti.
Dia menjelaskan porsi setoran sektor properti sebesar 6% terhadap total penerimaan pajak tiap tahunnya. Oleh karena itu, relaksasi yang dilakukan tidak akan terlalu memukul pos penerimaan yang dikelola DJP.
Penerimaan dari sektor properti, lanjutnya, tidak hanya sebatas pada pos PPnBM. Komponen pajak pusat dan daerah lain juga tetap berlaku untuk setiap transaksi properti seperti PPN, BPHTB, dan bea balik nama untuk penjualan properti.
“Untuk sektor properti presentasi kontribusinya kepada penerimaan sekitar 6%. Jadi kebijakan pajak dipakai sebagai fiscal toolsuntuk menggerakkan ekonomi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai PPnBM 20% dari harga jual Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)