BERITA PAJAK HARI INI

Begini Strategi DJP Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Agustus 2018 | 09.15 WIB
 Begini Strategi DJP Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (27/8), kabar datang dari Ditjen Pajak (DJP) yang memetakan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas dalam menjalankan automatic exchange of information (AEoI). WP tersebut meliputi WP tidak patuh, tidak mengikuti tax amnesty, atau mengikuti tax amnesty tapi tidak merampungkan seluruh komitmen.

Hal tersebut disoroti oleh pengamat pajak DDTC yang menilai data tax amnesty maupun akses informasi keuangan merupakan modal besar bagi pemerintah. Jika dioptimalkan, data ini bisa menjadi bantalan bagi DJP untuk mengatur target penerimaan pajak yang setiap tahun bisa meningkat.

Tak hanya pengamat pajak, bahkan pengusaha pun menanggapi data yang diperoleh DJP dari implementasi AEoI merupakan posisi awal. Ke depannya, otoritas pajak bisa mengembangkan data tersebut melalui kerja sama antarinstansi agar mendapat dukungan satu dengan lainnya.

Berikut ringkasannya:

  • Ini WP yang Diprioritaskan DJP dalam AEoI:

Direktur Perpajakan Internasional DJP John L. Hutagaol mengatakan otoritas pajak telah memiliki mekanisme untuk memetakan WP yang diprioritaskan dalam rangka menjalankan AEoI. Terlebih otoritas pajak juga telah menerima data dari lembaga keuangan yang sudah diterima sejak April lalu. Strategi ini menjadi harapan otoritas pajak dalam meningkatkan kepatuhan seluruh WP Indonesia.

  • Data Tax Amnesty dan AEoI Bisa Diolah Demi Penerimaan:

Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji menegaskan optimalisasi data sangat tergantung dengan langkah DJP dalam mengolah data tax amnesty maupun informasi keuangan, apakah bisa digunakan sebagai senjata untuk mendorong penerimaan tahun depan atau justru sebaliknya. Tapi bukan berarti seluruh harta yang ditemukan tersebut bisa langsung dipajaki. Paling tidak, otoritas pajak bisa memanfaatkan data itu sebagai dasar memetakan kepatuhan WP.

  • Pengolahan Data Dorong Kepatuhan WP:

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengatakan sinergi antar institusi sangat diperlukan untuk mengembangkan data yang diperoleh dari AEoI agar otoritas pajak bisa meningkatkan kepatuhan WP. Menurutnya repatriasi dari tax amnesty yang melalui gateway juga harus dipantau ketat selama 3 tahun, karena realisasi repatriasi diperkirakan tidak lancar dan gateway tidak bisa dipantau.

  • Belanja Tetap Tinggi Meski Utang Dipangkas:

Staf Khusus Presiden Ahmad Erani Yustika mengatakan pemerintah tidak akan mengurangi belanja negara tahun depan walaupun jumlah utang berkurang. Pemerintah akan menekan jumlah utang tahun 2018-2019 untuk menurunkan rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menarget rasio utang terhadap PDB pada 2019-2022 sebesar 29,5%-31% dengan batas toleransi 5,0%. Jumlah itu tidak jauh dari posisi rasio utang pemerintah hingga akhir Juli 2018 yang sebesar 29,74% terhadap PDB. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.