JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengeluarkan aturan (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Usaha Pertambangan Mineral yang dirilis pekan lalu. Pembaruan beleid ini akan mengurangi beban pajak penghasilan (PPh) Badan Freeport Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkonfirmasi penurunan beban pajak Freeport yang gunakan Kontrak Karya (KK) dikenakan PPh Badan sebesar 35%. Namun, dalam PP 37/2018, tarif PPh Badan dipatok sebesar 25%.
"Kalau melihat PPh sekarang, bahwa nanti perusahaan minerba mengikuti ketentuan prevailing. Ya tentu PPh akan turun," katanya di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (9/8).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan untuk Freeport untuk saat ini masih gunakan skema Kontrak Karya hingga 2021. Oleh karena itu, penurunan setoran PPh Badan Freeport Indonesia baru akan berlaku pasca beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Â
Lebih lanjut, Sri Mulyani memaparkan meski nanti beban pajak Freeport akan turun pasca beralih dari KK menjadi IUPK, namun secara keseluruhan penerimaan negara diklaim akan naik. Pasalnya, ada sejumlah setoran lain yang tetap harus dibayar oleh korporasi.
Salah satunya adalah kewajiban Freeport membayar iuran produksi dan iuran tetap sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diatur dalam PP No. 9/2012.Â
Di dalam beleid tersebut, IUPK operasi produksi dibebankan iuran tetap sebesar US$4Â per hektare per tahun. Tak hanya itu, di PP 37/2018 ada juga iuran produksi emas sebesar 3,75% per kg, perak 3,25% per kg dan tembaga sebesar 4% per kg.
Angka ini lebih besar dari kewajiban Freeport di KK yakni 1% dari produksi emas dan perak dan 3,5% dari produksi tembaga. Di samping itu, pemerintah juga mendapat PNBP sebesar 10% dari keuntungan bersih per tahunnya.
Adapun pembagiannya adalah 4% untuk pemerintah pusat dan 6% untuk pemerintah daerah. Melalui kewajiban baru ini, pemerintah menganggap penurunan tarif PPh Badan bisa dikompensasi dengan PNBP.
"Kami tidak melihat pajaknya saja. Kalau lihat PPh turun, tapi non pajaknya juga naik karena ditetapkan lebih besar dibanding sebelumnya," jelasnya. (Amu)