JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan 15 wajib pajak perusahaan yang wajib membuat bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 melalui elektronik bukti potong (e-Bupot) dan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa pajak mulai September 2017.
Penetapan wajib pajak tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2017 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017.
Aplikasi e-Bupot atas PPh Pasal 23/26 merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman Ditjen Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
“Peraturan ini diterbitkan untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemotong PPh pasal 23/36 dalam melaporkan pemotongan PPh pasal 23/26,” demikian bunyi PER-04/2017.
Adapun 15 wajib pajak perusahaan yang telah ditetapkan untuk menggunakan e-Bupot antara lain: