AMERIKA SERIKAT

Inisiatif Pajak Kantong Plastik Ditentang

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 September 2016 | 19.02 WIB
Inisiatif Pajak Kantong Plastik Ditentang

MICHIGAN, DDTCNews – Rencana pemberlakuan pajak kantong plastik di Michigan akan diputuskan melalui voting pekan ini, meski tidak seluruh faksi di parlemen setempat menyetujui peraturan yang akan diberlakukan mulai 22 April 2017 itu.

Anggota parlemen negara bagian Michigan Andy LaBarre mengatakan pada  1 Juni lalu, UU yang mengatur pengenaan pajak sebesar 10 sen (US$0,1) untuk setiap penggunaan kantong plastik dari toko ritel itu tidak sepenuhnya disetujui parlemen.

“Namun, dalam panel DPR yang dilakukan Selasa (27/9), badan legislatif telah menyetujui kebijakan ini, sehingga kebijakan pajak kantong plastik ini tidak dibawa ke DPR untuk dilakukan voting,” tuturnya, Kamis (29/9).

Undang-undang ini merupakan upaya pertama yang dilakukan oleh pemerintah daerah Michigan dalam menerapkan kebijakan ‘eco-tax’, namun kebijakan ini sempat menghadapi ketidakpastian yang besar di tangan badan legislatif negara.

LaBarre menambahkan kebijakan ‘eco-tax’ merupakan hasil dari upaya dewan untuk melindungi lingkuran dan mengurangi biaya akibat kerusakan lingkungan. Dia memperkirakan ‘eco-tax’ ini akan dapat menghemat biaya hingga mencapai US$200.000 (Rp2,5 miliar) per tahun.

“Undang-undang ini dirancang untuk membantu meminimalkan jumlah penggunaan kantong plastik yang saat ini sangat banyak digunakan, selain itu juga sebagai promosi atas penggunaan plastik daur ulang serta kantong yang berbahan dasar kertas agar dapat lebih mudah terurai,” ungkap LaBarre.

Namun, beberapa anggota dewan  tetap menentang adanya kebijakan ini. Salah satunya adalah Dan Smith yang menentang pajak kantong plastik. Menurutnya, seperti dilansir dalam michigandaily.com, aturan ini dibuat secara terburu-buru tanpa melalui pertimbangan Dewan Pekerjaan Umum dan menurutnya kebijakan ini dianggap tidak akan efektif dalam memotong biaya.

Smith juga menuduh bahwa dewan tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukum seperti itu. “Para pengusaha kantong plastik yang terkena dampak juga berpendapat bahwa pajak daerah seperti ini akan merugikan usaha mereka,” tandasnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.