INGGRIS

Bantu Hindari Pajak, Konsultan Bakal Kena Sanksi 100%

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 24 Agustus 2016 | 11.36 WIB
Bantu Hindari Pajak, Konsultan Bakal Kena Sanksi 100%

Sekretaris Keuangan Inggris Jane Ellison. (Foto: the Guardian)

LONDON, DDTCNews – Akuntan, pengacara, penasihat atau konsultan pajak yang membantu dalam merancang skema penghindaran pajak dapat dikenai sanksi denda 100% dari pajak yang kurang dibayarkan oleh wajib pajak. Hal itu tercantum dalam proposal kebijakan Kementerian Keuangan Inggris yang diumumkan baru-baru ini, Rabu (17/8).

Sekretaris Keuangan Jane Ellison mengatakan pemerintah Inggris menjadwalkan diskusi dan konsultasi selama 12 minggu atas proposal tersebut kepada pihak-pihak perusahaan di industri tersebut.

“Pemerintah saat ini akan memastikan mereka yang menjajakan skema penghindaran pajak harus membayar apa yang mereka lakukan. Apalagi sebagian skema yang dibuat tidak berjalan dan berakhir di pengadilan,” ujarnya.

Proposal tersebut memperbolehkan pejabat Ditjen Pajak Inggris atau HMRC untuk mengenakan sanksi bagi siapapun yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari skema penghindaran pajak yang kasusnya kalah di muka pengadilan.

“Jika Anda adalah orang yang memperoleh manfaat dari skema penghindaran pajak, maka ketentuan ini akan berlaku,” tambahnya.

Sementera itu, Direktur Penelitian Tax Justice Network Alex Cobham menyambut usulan tersebut. Namun, menurutnya, hal itu akan berjalan dengan membutuhkan upaya keras dari HMRC saat bersidang di pengadilan.

“Usulan itu tidak akan efektif mengurangi kerugian pajak akibat penghindaran pajak agresif yang selama ini terjadi, kecuali HMRC benar-benar serius membawa perusahan-perusahaan multinasional dan perusahan konsultan besar itu ke pengadilan,” katanya.

Direktur Kebijakan Pajak dari The Chartered Institute of Taxation (CIOT) John Cullinane mengatakan efek kebijakan tersebut belum dapat diukur mengingat detail usulan tersebut belum dirilis oleh pemerintah Inggris.

Menurut John, seperti dikutip theguardian.com, para konsultan ingin menguji bagaimana pemerintah Inggris menentukan suatu skema perencanaan pajak menjadi penghindaran pajak, dan apakah mereka dikenakan sanksi meskipun telah memberi tahu kepada wajib pajak terkait risiko dari skema tersebut.

“Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Persoalan definisi menjadi isu yang krusial,” pungkasnya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.