Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperpanjang jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 3 bulan.
Menteri Dalam Negeri Anupong Paochinda mengatakan pelonggaran itu diberikan untuk membantu meringankan dampak Covid-19 bagi wajib pajak. Dengan kebijakan tersebut, pembayaran PBB yang seharusnya jatuh tempo pada Juli 2022 mundur menjadi September 2022.
"Jadwal pembayaran masyarakat yang seharusnya mengikuti UU tentang PBB kini diperpanjang 3 bulan lagi," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).
Anupong menuturkan pengumpulan PBB merupakan kewenangan pemda. Alhasil, Kemendagri pun telah memberikan pemberitahuan kepada para gubernur agar penundaan jatuh tempo PBB dapat dilaksanakan.
Dia juga menjelaskan kelonggaran pembayaran PBB dilakukan di tengah tekanan yang dialami sektor swasta akibat pandemi dan perang Rusia-Ukraina. Adapun pemerintah juga memutuskan untuk tidak memperpanjang periode insentif pengurangan PBB sebesar 90%.
Seperti dilansir nationthailand.com, insentif pengurangan PBB sebesar 90% telah mengakibatkan penurunan pendapatan pemda hingga 30 miliar baht pada 2020.
Sementara itu, Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) sebelumnya sempat meminta pemerintah untuk kembali memberikan insentif pengurangan PBB demi melonggarkan arus kas atau cash flow.
Selain itu, asosiasi juga meminta relaksasi pembayaran PBB selama 3 bulan diberlakukan secara nasional karena saat itu baru beberapa pemda yang memberikannya. (rig)