BELGIA

Kejaksaan Eropa Bongkar Sindikat Penipuan PPN Senilai Rp370 Miliar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 November 2021 | 12.30 WIB
Kejaksaan Eropa Bongkar Sindikat Penipuan PPN Senilai Rp370 Miliar

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Kantor Kejaksaan Umum Eropa/EPPO merilis operasi penegakan hukum terhadap praktik penipuan PPN lintas batas antarnegara anggota Uni Eropa.

EPPO menyampaikan penegakan hukum atas skema penipuan PPN mencakup 4 negara yaitu Jerman, Republik Ceko, Slovakia, dan Rumania. Otoritas menetapkan 4 orang sebagai tersangka menyita uang senilai €23 juta atau sekitar Rp370 miliar.

"EPPO melakukan koordinasi dalam operasi pencarian, penangkapan dan penyitaan atas operasi carousel PPN," sebut EPPO dalam pernyataannya, dikutip pada Kamis (18/11/2021).

Otoritas menyampaikan penipuan PPN dilakukan dengan modus perdagangan koin platinum lintas batas dalam lingkup Uni Eropa. Otoritas menemukan adanya pengalihan barang secara berulang di empat negara dan beberapa perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyetorkan PPN.

Penipuan PPN berlaku saat perusahaan di Jerman menerima barang dengan harga yang sudah termasuk PPN. Namun, perusahaan penjual tersebut ternyata tidak menyetorkan beban PPN atas barang yang dijual.

Perusahaan berdomisili di Jerman kemudian mengeklaim restitusi. Alhasil, Pemerintah Jerman mengalami kerugian senilai €23 juta dari praktik penipuan PPN. Para tersangka kemudian melakukan pencucian uang di Republik Ceko, Slovakia dan Rumania.

"Empat orang ditangkap dan didakwa atas dugaan membentuk organisasi kriminal dan menghindari pembayaran pajak," jelas EPPO.

Seperti dilansir Tax Notes International, pengungkapan sindikat penipuan PPN antarnegara Uni Eropa merupakan hasil kerja sama otoritas penegak hukum. Dalam proses penyelidikan dan penindakan, EPPO dibantu polisi federal Jerman, badan kriminal Slovakia, kepolisian Republik Ceko dan inspektorat polisi Rumania. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.